Dalam beberapa kasus tentang hak anak hasil nikah siri terdapat kesusah dalam pengurusan hak hukum seperti nafkah, warisan, maupun akta kelahiran. Karena tidak dicatat oleh negara maka status anak dikatakan di luar nikah. Namun secara agama hal status anak dari hasil nikah siri mendapat hak sama dengan anak hasil perkawinan sah.
Wanita Jangan Mau Di Nikah Siri karena tidak memiliki kekuatan hukum. Apabila terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami, maka istri akan sulit memperoleh perlindungan hukum.
Pernikahan semacam ini sangat tidak dianjurkan dan merugikan wanita, karena alasan:
- Kasus kekerasan dalam rumah tangga hanya dapat diproses secara hukum jika terjadi pada pasangan suami-istri yang telah mencatatkan pernikahannya pada kantor pencatatan sipil sehingga dinyatakan sah.
- Cara atau bentuk perkawinan demikian dapat menimbulkan fitnah dan merugikan kedua pihak di kemudian hari.Orang melakukan pernikahan demikian karena pernikahannya tak ingin diketahui orang banyak. Padahal, syarat pernikahan itu ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain diketahui orang banyak.
- Hak anak hasil nikah siri terdapat kesusah dalam pengurusan hak hukum seperti nafkah, warisan, maupun akta kelahiran. Karena tidak dicatat oleh negara maka status anak dikatakan di luar nikah.
- Apabila terjadi kasus perceraian, maka pihak wanita yang menikah siri, tidak akan dapat menuntut apa-apa dari suami. Tidak akan mendapat perlindungan dan pembelaan dari pemerintah dalam menuntut hak-haknya dari mantan suaminya, karena data pernikahan mereka tidak tercatat di Departemen Agama atau Pemerintah.
SEMOGA BERMANFAAT
satriawijaksana.blogspot.com 2014
1 komentar:
setuju bang. wanita harus tau resiko nikah sirri, biar punya pertimbangan matang sebelum nikah sirri. jangan sampe cuma karna iming-iming harta atau tertipu wajah tampan mudah banget di nikah sirri. kalau ane sbg cwo mah asik-asik aja. hahah
Posting Komentar