e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.
Nah yang bikin nagapasha galau adalah ketika ada berita bahwa e-ktp tidak boleh di fotocopy...Padahal nagapasha sudah 2X memfotocopy e-ktp yang baru ini untuk kepentingan administrasi,..Waduh jadi repot kalo begini.
Ada yang tau ga INFO YANG BENAR tentang e-KTP ini?
Terima kasih anda telah membaca artikel berjudul e KTP Bikin Galau. Semoga bisa bermanfaat http://nagapasha.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar