Bagi pasangan yang ingin mengajukan gugatan cerai persiapan dan persyaratannya adalah :
1. Mengumpulkan bukti-bukti perkawinan, seperti:
a. buku nikah;
b. akta kelahiran anak-anak (jika punya anak);
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
d. Kartu Keluarga (KK)
e. bukti-bukti kepemilikan aset (rumah/mobil/buku tabungan);
2. Membuat kronologis permasalahan;
3. Membuat gugatan cerai;
4. Persiapan biaya pendaftaran gugatan;
5. Mendaftarkan gugatan cerai di pengadilan berwenang.
6. Mempersiapkan dua orang saksi.
Perlu diketahui bahwa untuk yang beragama Islam (nikah secara muslim) jika ingin bercerai maka gugatan cerainya diajukan di Pengadilan Agama, sementara bagi yang non-muslim jika ingin bercerai diajukannya di Pengadilan Negeri.
Urutan sidang perceraian di Pengadilan Agama adalah :
1. Sidang kelengkapan berkas-berkas, pembacaan gugatan dan usaha perdamaian;
1.1. Diikuti dengan acara mediasi ke-1;
1.2. Mediasi ke-2.
2. Sidang hasil mediasi
3. Sidang jawaban;
4. Sidang replik;
5. Sidang duplik;
6. Sidang pembuktian dari penggugat;
7. Sidang pembuktian dari tergugat;
8. Sidang kesimpulan; dan
9. Sidang putusan.
10. Pembacaan ikrar talaq (jika yang ajukan gugatan cerai adalah suami).
Urutan sidang perceraian di Pengadilan Negeri adalah :
1. Sidang kelengkapan berkas-berkas, pembacaan gugatan dan usaha perdamaian;
1.1. Diikuti dengan acara mediasi ke-1;
1.2. Mediasi ke-2.
2. Sidang hasil mediasi;
3. Sidang jawaban;
4. Sidang replik;
5. Sidang duplik;
6. Sidang pembuktian dari penggugat;
7. Sidang pembuktian dari tergugat;
8. Sidang kesimpulan;
9. Sidang putusan.
Dampak Perceraian
Perceraian sering menimbulkan tekanan batin bagi tiap pasangan tersebut. Anak-anak yang terlahir dari pernikahan mereka juga bisa merasakan sedih bila orangtua mereka bercerai. Namun, banyak sumber daya yang bisa membantu orang yang bercerai, seperti keluarga besar, teman-teman, terapi, konsultan, buku, dan DVD.
Alasan Perceraian
* Perbedaaan prinsip atau ketidak cocokan adalah alasan perceraian rumah tangga yang paling sering diungkapkan oleh pasangan suami istri. Hal yang paling penting dalam pernikahan adalah bagaimana menyikap perbedaan tersebut, bukan malah membesar-besarkan perbedaan hingga menimbulkan perceraian yang sangat merugikan banyak pihak.
* Kejenuhan, berkurang atau bahkan sudah tidak ada lagi rasa kasih sayang diantara pasangan suami istri, merupakan salah satu alasan perceraian yang sering diungkapkan.
* Salah satu pasangan tidak mampu memberikan seorang keturunan atau anak (mandul). Tak jarang suami istri yang memutuskan untuk mengakhiri rumah tangga dengan alasan seperti ini.
* Adanya orang atau pihak ketiga. Yang dimaksud dengan pihak ketiga bisa berarti ada perselingkuhan, suami berniat untuk poligami atau mertua tidak menyukai menantunya karena alasan tertentu. Kondisi seperti ini bisa memicu perselisihan antar pasangan suami istri dan bisa menyebabkan perceraian.
* KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga merupakan alasan perceraian yang cukup banyak di Indonesia. Kekerasan bisa berupa fisik maupun mental, dan tindak kekerasan ini bisa dilakukan oleh pihak suami maupun istri.
* Salah satu alasan perceraian yang juga cukup banyak adalah karena masalah ekonomi. Umumnya, bila suami tidak mampu menafkahi istri, maka perceraian bisa sangat mudah terjadi.
Tips Menghindari Perceraian
* Sikap menerima pasangan apa adanya adalah kunci untuk menjaga keharmonisan rumah tangga. Pasangan suami istri yang harmonis tentu akan terhindar dari perceraian.
* Tidak egois merupakan sifat paling penting dalam berumah tangga. Sikap saling mengalah, meminta maaf dan memaafkan adalah kunci penting dalam berumah tangga.
* Sikap tidak egois bukan hanya ditujukan terhadap pasangan, tapi juga pada anak hasil perkawinan. Pasangan suami istri tidak sepantasnya memikirkan kepentingan pribadi dan menuruti ego masing-masing untuk bercerai.
Pikirkanlah masa depan anak, bagaimana mental, kejiwaan anak, atau hal-hal buruk apa saja yang bisa terjadi padanya bila orang tuanya sampai bercerai.
Dari Abdullah Ibnu Umar; dari Nabi saw bersabda : " Perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah thalaq (cerai) ". (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan al-Baehaqy)
Halal yang dibenci Allah
Melalui sabdanya Nabi saw memberikan peringatan keras kepada ummatnya untuk tidak menjadikan mainan urusan perceraian, meskipun bercerai itu bukanlah perbuatan yang diharamkan, akan tetapi perceraian yang tidak didasari dengan niat karena Allah dan dibingkai dengan ibadah akan menjadi kehinaan dimata Allah dan dimata manusia.
referensi artikel http://www.masalahperceraian.com,http://www.anneahira.com,http://abdulrahmansakka.blogspot.com
By : http://nagapasha.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar