Tempat Usaha Diambil Alih Pemiliknya


Jika seseorang merintis suatu usaha, sedangkan tempat untuk menjalankan usahanya tersebut bukan miliknya alias tempat kontrakan, maka hal tersebut perlu diwaspadai. Kenapa? karena, jika usaha yang telah dirintisnya tersebut berkembang serta mengalami kemajuan dengan pesat, boleh jadi si pemilik tempat usaha/kontrakan tersebut merasa iri hati serta tergiur, sehingga ia ingin mengambil alih tempat dan membuka usaha yang serupa.

Bukankah kita sering mendengar kabar atau pembicaraan seperti ini:

“ Waah kasihan sekali si pedagang itu, setelah usaha yang dirintisnya mengalami banyak kemajuan dan banyak sekali pelangganan, masa sewa kontrakannya tidak bisa diperpanjang lagi setelah masa sewanya berakhir. Kelihatannya si pemilik kontrakan tersebut tergiur dan ingin membuka usaha yang serupa, hal itu bisa dilihat karena sekarang si pemilik kontrakanlah yang membuka tempat dan berjualan barang dagangan yang sama dengan barang dagangan si pedagang tersebut sewaktu masih berjualan di sana“

Bagaimana jika hal yang serupa menimpa kita, apakah kita harus sakit hati karena harus kehilangan pelanggan/konsumen dan harus merintis lagi usaha di tempat yang baru?, padahal pelanggan/konsumen di tempat yang baru belum tentu sebanyak di tempat usaha sebelumnya.

Bagaimana pendapat anda sobat?


Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...