Sekedar info aja bagi yang akan mengurus surat akte kelahiran anak anda.
Berikut ini syarat-syaratnya :
PERSYARATAN PEMBUATAN AKTE KELAHIRAN
1. Surat nikah orang tua
2. Foto copy KTP / Kartu Keluarga
3. Surat Keterangan Kelahiran dari Kepala Desa (Berkas F2.02)
4. Surat lahir dari RS / Dokter / Bidan
5. Ijasah terakhir bagi yang memiliki
PERSYARATAN PEMBUATAN AKTE PENGAKUAN ANAK
1. Surat pernyataan pengakuan dari bapak / ibu yang mengakui anak
2. Foto copy KTP / Kartu Keluarga
PERSYARATAN PEMBUATAN AKTE PENGANGKATAN ANAK
1. Surat keputusan dari Pengadilan Negeri
2. Akte Kelahiran anak
3. Akte perkawinan orang tua
4. KTP dan Kartu Keluarga orang tua
KEGUNAAN AKTE KELAHIRAN adalah untuk :
1. Mengurus tunjangan keluarga
2. Keperluan sekolah mulai dari TK sampai dengan perguruan tinggi
3. Melamar pekerjaan
4. Melangsungkan perkawinan
5. Mengurus warisan sebagai bukti anak dari yang memberikan warisan
6. Mengurus paspor
7. Mengurus bea siswa
8. Mengurus pensiun
9. Mengurus asuransi
10. Mengurus akte kematian
source from : DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
http://nagapasha.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar