Mafia Peradilan Di Indonesia

Cerita tentang mafia peradilan bukan dongeng belaka. Gambaran karut-marutnya dunia hukum di Indonesia itu terjadi di banyak tempat dan berbagai tingkatan. Mulai pola yang sederhana hingga rumit, melibatkan recehan hingga uang miliaran rupiah. Tujuannya, keuntungan bagi pemain di dalamnya.

Pola-pola dalam Praktek Mafia Peradilan

KEPOLISIAN
A. Tahap Penyelidikan
1. Permintaan uang jasa

* Laporan ditindaklanjuti setelah menyerahkan uang jasa.

2. Penggelapan perkara

* Penanganan perkara dihentikan setelah ada kesepakatan membayar sejumlah uang kepada polisi.

B. Tahap Penyidikan
1.Negosiasi Perkara

* Tawar menawar pasal yang dikenakan terhadap tersangka dengan imbalan uang yang berbeda-beda.
* Menunda surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada kejaksaan.

2. Pemerasan oleh Polisi

* Tersangka dianiaya lebih dulu agar mau kooperatif dan menyerahkan uang.
* Mengarahkan kasus lalu menawarkan jalan damai.

C. Pengaturan Ruang Tahanan

* Penempatan di ruang tahanan menjadi alat tawar-menawar.

KEJAKSAAN
1. Pemerasan

* Penyidikan diperpanjang untuk merundingkan uang damai.
* Surat panggilan sengaja tanpa status "saksi" atau "tersangka", pada ujungnya saat pemeriksaan dimintai uang agar statusnya tidak menjadi "tersangka".

2. Negosiasi Status

* Perubahan status tahanan seorang tersangka juga jadi alat tawar-menawar.

3. Pelepasan Tersangka

* Melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atau sengaja membuat dakwaan yang kabur (obscuur libel) sehingga terdakwa divonis bebas.

4. Penggelapan Perkara

* Berkas perkara dapat dihentikan jika memberikan sejumlah uang.
* Saat dilimpahkan ke kejaksaan, polisi menyebutkan "sudah ada yang mengurus" sehingga tidak tercatat dalam register.

5. Negosiasi perkara

* Proses penyidikan yang diulur-ulur merupakan isyarat agar keluarga tersangka menghubungi jaksa.
* Dapat melibatkan calo, antara lain dari kejaksaan, anak pejabat, pengacara rekanan jaksa.
* Berat atau kecilnya dakwaan menjadi alat tawar-menawar.

6. Pengurangan tuntutan

* Tuntutan dapat dikurangi apabila tersangka memberikan uang.
* Berita acara pemeriksaan dibocorkan saat penyidikan.
* Pasal yang disangkakan juga dapat diperdagangkan.

PERSIDANGAN
1. Permintaan uang jasa

* Pengacara harus menyiapkan uang ekstra untuk bagian registrasi pengadilan.

2. Penentuan Majelis Hakim

* Dapat dilakukan sendiri, atau menggunakan jasa penitera pengadilan.

3. Negosiasi putusan

* Sudah ada koordinasi sebelumnya mengenai tuntutan jaksa yang berujung pada vonis hakim.
* Tawar menawar antara hakim, jaksa dan pengacara mengenai besarnya hukuman serta uang yang harus dibayarkan.

TAHAP BANDING PERKARA
1. Negosiasi putusan

* Pengacara menghubungi hakim yang mengadili, lalu tawar-menawar hukuman.

2. Penundaan eksekusi

* Pelaksanaan putusan dapat ditunda dengan membayar sejumlah uang kepada jaksa melalui calo perkara atau pelaksana eksekusi.

LEMBAGA PEMASYARAKATAN

1. Pungutan bagi pengunjung
2. Uang cuti
3. Menggunakan orang lain yang identitasnya disesuaikan dengan identitas terpidana
4. Perlakuan istimewa.

Tak bisa dibantah, kalau dikatakan bahwa praktik mafia peradilan di Tanah Air sudah merasuk hingga ke semua lini dalam struktur aparat peradilan itu sendiri. Mulai dari tingkat penyelidikan hingga terdakwa dijebloskan ke penjara, semua tahapan biasa digunakan sebagai alat untuk memperkaya diri.

Tawaran permainan uang secara sederhana dikisahkan Nugroho kepada Kompas, Sabtu (21/11). Sekitar sembilan tahun lalu ibunya yang berprofesi sebagai pedagang diciduk polisi dengan tuduhan menadah barang curian.

Sri, ibu Nugroho, kebetulan mendapat tawaran sepatu dengan harga ”cuci gudang” alias obral dari seorang sales. Namun, sepekan setelah transaksi terjadi, polisi datang ke rumah Sri bersama si sales. Ternyata sepatu yang dijual sales tersebut adalah sepatu curian!

Esoknya, Sri diminta datang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan kemudian menandatangani surat berupa blangko yang diisi tulisan tangan.

Sri, sebagai masyarakat yang tidak paham hukum dan malu dikaitkan dengan persoalan hukum, ingin cepat-cepat menyelesaikan pemeriksaan. Akibatnya, tanpa dibaca, surat yang disodorkan polisi ditandatangani. Ternyata surat itu menyebutkan Sri sebagai tersangka, dikenai pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penadahan.

Sri mempertanyakan status tersangka itu hingga oknum polisi menawarinya untuk berdamai. Sri harus menyediakan uang Rp 20 juta agar statusnya dapat berubah menjadi saksi. Tanpa uang, Sri akan terus menjadi tersangka dan diseret ke pengadilan. Setelah melalui proses tawar-menawar yang alot, akhirnya tercapai ”harga damai” Rp 7 juta.

Kenapa Sri memutuskan meladeni permintaan uang itu? Alasannya, jika maju ke pengadilan, akan menghabiskan lebih banyak waktu, lebih banyak uang, dan lebih banyak malu.

Dipermainkan

Tak pernah terbayang dalam pikiran Wijaya—bukan nama sebenarnya—salah satu pimpinan perusahaan telekomunikasi swasta nasional, berhubungan dengan polisi.

Urusan ini bermula ketika laki-laki keturunan Tionghoa itu didatangi calon investor yang mengaku memiliki uang Rp 80 miliar hingga Rp 100 miliar.

Calon investor itu ingin membeli perusahaan Wijaya. Lantas si calon investor itu bertanya-tanya tentang data perusahaan, termasuk pernah bersengketa ataukah tidak.

Wijaya mengakui, perusahannya pernah terbelit sengketa yang sebenarnya sudah selesai secara substansi. Menanggapi hal itu, si calon investor—yang mengaku kenal pejabat tinggi di kepolisian dan kejaksaan—menawarkan bantuan menyelesaikan sengketa itu. Wijaya tergoda sehingga menyerahkan pengurusan perkara sengketa tersebut ke calon investor.

Alih-alih perkara selesai, Wijaya malah dipusingkan dengan perkara pidana baru yang tiba-tiba saja muncul. Ia memercayakan pengurusan ini kepada calon investor. Wijaya terpaksa mengeluarkan uang Rp 4 miliar untuk si calon investor dan Rp 13 miliar untuk mengurus kasus.

Lama-lama Wijaya sadar bahwa dirinya dipermainkan. Si calon investor ini sebenarnya ingin mencaplok perusahaannya tanpa melalui proses jual beli. ”Dia ini canggih sekali. Ia tidak hanya memfasilitasi penyelesaian kasus, tapi bisa membuat kasus,” ujarnya.

Dan Masih banyak lagi cerita seperti kasus diatas

Source From : kompas.com

Pesan : Makanya Jangan sampai kita terlibat dengan hukum (Amit - Amit deh).Udah Jatuh Tertimpa tangga .
Bagi yang banyak uang sih ga jadi masalah mungkin tapi ini kita rakyat kecil sudah nya masuk penjara eh..malah di peras juga keluarga kita...

Semoga tuhan memberikan petunjuk kepada para pemimpin Indonesia supaya bisa diberantas tuh para mafia peradilan... (amien)



Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...