Legalisasi Daun Ganja

Image Hosted by 4FreeImageHost.com
Aku coba membuat review singkat tentang "Ganja" dari berbagai sumber yang ada di internet.
Sejak awal ditemukannya tanaman ini oleh bangsa Cina (2737 SM), Cannabis (bahasa ilmiahnya), atau Mariguango (Portugis), atau Ganja menurut kaum Rastafari penganut sekte Rasta di Jamaika, mereka biasa menggunakannya dalam kehidupan sehari-hari. Semakin berkembangnya dunia industri dan medis, negara-negara maju mulai menjadikan serat ganja sebagai bahan olahan minyak bakar karena kandungan minyaknya yang amat aman dan lain dari minyak olahan biasa seperti minyak kelapa sawit atau minyak jarak. Bahkan seratnyapun digunakan sebagai bahan tekstil, kertas, lapisan lem dan kopling sampai ke tali kapal paa armada laut Amerika Serikat (PD II).

Dari segi medis komposisi kimia yang terkandung adalah cannibanol, Cannabidinol atau THC (Delta 8 dan 9) mempunyai efek halusinogen yang mempengaruhi pola pikir otak manusia melalui pendengaran, pengelihatan dan suasana hati. Di dalamnya juga memiliki 61 unsur kimia lain dan lebih dari 400 bahan kimia yang beracun.

Delta -9- THC diyakini para ilmuwan medis mampu mengobati berbagai penyakit, seperti daun dan biji, untuk membantu penyembuhan penyakit tumor dan kanker. Akar dan batangnya bisa dibuat menjadi jamu yang mampu menyembuhkan penyakit kejang perut (kram), disentri, anthrax, asma, keracunan darah, batuk, diare, luka bakar, bronchitis, dan lain-lain. Dalam dunia kedokteran, bahan kimia pada ganja mempunyai sifat-sifat yang membantu penyembuhan penyakit dalam tubuh, seperti tonic (penguat), analgesic, stomachic dan antispasmodic (penghilang rasa sakit), sedative dan anodyne (penenang), serta intoxicant (racun keras).

Di Inggris terdapat sebuah lembaga Marijuana Center, lembaga yang melakukan penelitian tanaman ini secara medis dan farmasi. Hasilnya, mariyuana tetap diandalkan dan menjadi obat yang ampuh. Seperti pasien yang lumpuh, ketika menjalani terapi dengan mariyuana bisa sembuh, dapat berjalan kembali layaknya orang normal, tidak impoten, dan mempunyai daya ingat yang tinggi.

Di Kanada, pihak pemerintah berencana melegalisasikan ganja dan bentuk obat-obatan dan kebutuhan farmasi lainnya. Pemerintah Kanada mulai mengijinkan pembelian ganja dengan resep dokter di apotek-apotek lokal. Satu ons dijual sekitar $113 dan ganja dikirim melalui kurir ke pasien atau dokter mereka. Telah banyak pasien yang melaporkan bahwa ganja mengurangi rasa mual pada penderita AIDS dan penyakit lainnya. Hal ini yang mendukung pemerintah untuk semakin

Di Aceh, provinsi ini terkenal dengan tanaman ganja yang hampir tersebar di seluruh hutan-hutan lebat di Aceh. Bahkan Aceh diisukan menjadi ladang ganja terbesar di Asia Tenggara, selain Thailand. Orang Aceh telah menggunakan ganja dari dulu sebagai ramuan makanan dan bumbu masak. Namun saat ini jarang ditemui masakan Aceh yang memakai bahan ganja untuk ramuan masakan, Kondisi geografis Aceh yang mendukung, tanah yang subur, hujan yang teratur, dan posisi pegunungan dengan iklim yang relative stabil membuat ganja mampu tumbuh subur.

Di Indonesia tanaman tersebut dikategorikan sebagai narkotika pada UU nomor 22 tahun 1997 yang berisi : "Ganja; biji, buah, jerami, hasil olahan atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis sebagai narkotika golongan I yang berarti satu kelas dengan opium dan kokain. Pasal 82 ayat 1 butir a UU tersebut menyatakan bahwa mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Hukuman yang sangat berat tapi jarang ada yang sampai proses hukuman mati"

Jadi sepertinya kita harus berhati-hati untuk membicarakan masalah ini, karena sebagai warga Indonesia kita tetap harus patuh bahwa secara hukum ganja tetap dilarang dan merupakan jenis narkotika yang berbahaya.

Legalize Ganja?

Ya.. Badan Narkotika Nasional (BNN) dan INIDA (Indonesian National Institute on Drug Abuse) pada tanggal 31 Mei 2007 akan melakukan Kajian untuk Melegalkan Ganja di Indonesia. Kajian tersebut lebih kepada pemanfaatan potensi ganja sebagai industri dengan melakukan langkah perubahan UU nomor 22 tahum 1997.

Ingat! Harus kita bedakan antara ganja industri dan ganja dalam kategori narkotika. Selama kita masih menjadi warga negara Indonesia yang taat hukum,

Tambahan :

Berita Terbaru (updated!) tentang Ganja dari Badan Narkotika Nasional
Sumber-sumber :
http://www.bnn.go.id/
http://detik.com
http://dgk.or.id/archives/2007/05/31/bnn-mengkaji-tentang-ganja
http://www.acehinstitute.org/opini_khairul_rijal_jumat060407_fenomena_hanja.htm

Dikutip dari http://dondandon.com


Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...