
Kebanyakan toko dibedakan berdasarkan dagangan yang mereka jual seperti
- Toko mainan
- Toko baju
- Toko gadget
- Toko sembako
- Toko elektronik
- Toko handphone
- Toko kelontong
- Toko furnitur
Dan masih banyak jenis toko lainnya.
Orang yang membuka toko harus mendapatkan surat izin usaha. Pada awal pembuatan orang tersebut akan ditanya tentang jenis usaha yang akan dibuka. Ketika seseorang telah menyatakan dirinya membuka toko baju namun dia juga menjual sembako, orang tersebut akan mendapat denda dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat jadi harus hati-hati saat ingin membuka usaha.
Namun ada beberapa orang yang memutuskan secara spontan untuk membuka usaha tanpa mendaftarkannya. Untuk beberapa wkatu memang tidak terlihat dampak hukumnya namun ini sudah termasuk pelanggaran hukum. Lebih baik usaha yang ada didaftarkan agar aman dan tidak cacat hukum.
Terima kasih anda telah membaca artikel berjudul Membuka Sebuah Toko/Kios. http://satriawijaksana.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kebijakan Berkomentar
Blog ini Blog DOFOLLOW.
Pemilik blog ini berhak untuk menghapus komentar yang disampaikan kepada blog ini tanpa pemberitahuan karena;
1 . Komentar dianggap spam
2 . Komentar tidak senonoh
3 . Komentar yang mengandung bahasa atau konsep yang dianggap bisa menyinggung SARA.
Pernyataan kebijakan privasi ini dibuat pada [ 2 Maret 2014 ] dan mungkin memiliki perubahan di masa depan dengan atau tanpa pemberitahuan . Anda harus membaca kebijakan privasi ini pada halaman ini di masa depan ketika diperbarui .