Pajak kendaraan bermotor dipastikan akan ada penyesuaian tarif mulai tanggal 1 Januari 2012, hal itu atas dasar mulai diberlakukannya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011, tentang Pajak Daerah.Penyesuaian tarif ini dikatakan, Drs. H Bambang Heryanti MSI, Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat, untuk kendaraan bermotor pribadi kepemilikan pertama naik sebesar 1.75 persen, angkutan umum naik 1 persen dan tarif pajak kendaraan bermotor alat berat dan alat-alat besar mengalami kenaikan 0.2 persen dari nilai jual kendaraan bermotor.
Sementara untuk kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya berdasarkan atas nama dan alamat yang sama ditetapkan secara progresif seperti PKB Kepemilikan kedua sebesar 2.25 persen, ketiga 2.75 persen, Keempat 3.35 persen dan kelima 3.75 persen.
Sedangkan untuk kendaraan bermotor pemerintah, pemda, tni dan polri, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan sebesar 0.5 persen.
Makanya jangan KAGET kalo bayar pajak motor pasti naik apalagi yang punya motornya lebih dari satu ...
referensi ::; sumedangonline.com
http://nagapasha.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kebijakan Berkomentar
Blog ini Blog DOFOLLOW.
Pemilik blog ini berhak untuk menghapus komentar yang disampaikan kepada blog ini tanpa pemberitahuan karena;
1 . Komentar dianggap spam
2 . Komentar tidak senonoh
3 . Komentar yang mengandung bahasa atau konsep yang dianggap bisa menyinggung SARA.
Pernyataan kebijakan privasi ini dibuat pada [ 2 Maret 2014 ] dan mungkin memiliki perubahan di masa depan dengan atau tanpa pemberitahuan . Anda harus membaca kebijakan privasi ini pada halaman ini di masa depan ketika diperbarui .