Download Lagu di Internet Bisa Dipenjara 12 Tahun

Menteri Komunikasi dan Informasi, Tifatul Sembiring, mengatakan bagi yang melakukan download lagu karya musisi Indonesia di situs penyedia jasa download lagu gratis atau illegal downloading bisa dipenjara 12 tahun.

"Ancamannya penjara 12 tahun, itu sesuai dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya di halaman Gedung Sate, Senin (8/8/2011).

Ia mengatakan, untuk pencegahan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Menurutnya, selama ini masyarakat Indonesia khususnya anak muda sudah terbiasa dengan layanan download lagu gratis.

"Untuk pencegahan masalah illegal downloading ini pertama-tama kita akan sosialisasikan dulu ke masyarakat karena kalau langsung diblokir bisa jadi masyarakat akan marah. Selama ini, masyarakat kita khususnya remaja sudah terbiasa menngunduh lagu gratis di dunia maya," ujarnya.


source : http://www.tribunnews.com
http://nagapasha.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kebijakan Berkomentar

Blog ini Blog DOFOLLOW.
Pemilik blog ini berhak untuk menghapus komentar yang disampaikan kepada blog ini tanpa pemberitahuan karena;

1 . Komentar dianggap spam
2 . Komentar tidak senonoh
3 . Komentar yang mengandung bahasa atau konsep yang dianggap bisa menyinggung SARA.

Pernyataan kebijakan privasi ini dibuat pada [ 2 Maret 2014 ] dan mungkin memiliki perubahan di masa depan dengan atau tanpa pemberitahuan . Anda harus membaca kebijakan privasi ini pada halaman ini di masa depan ketika diperbarui .